Kalau ditanya tentang SNI, saya ingatnya ke helm? Apakah teman-teman juga seperti itu? Padahal sudah seringkali saya membeli berbagai peralatan dengan tulisan SNI pada kemasannya tapi tetap helm yang nyantol diingatan. Upaya Polri mempopulerkan helm ber-SNI sangat berhasil hingga tetap dalam ingatan dari saya sekolah hingga menjadi mamah-mamah. Tahukah mah, ternyata semua yang dipakai buah hati juga harus ber-SNI?
Foto edit dari morguefile.com |
Helm Ber-SNI
Jangankan pakai helm ber-SNI, banyak alasan orang tidak mau pakai helm itu sendiri. Beberapa alasan yang mungkin teman-teman sendiri pernah lakukan antara lain: lupa, gerah, helm kotor, pengap, merusak rambut, cuma dekat ini, dan sebagainya. Pengendara tidak peduli betapa pentingnya melindungi kepala dan kecelakaan itu bisa terjadi dimana saja meski dalam perjalanan jarak dekat. Mereka hanya mau memakai helm jika ada polisi.
Pengabaian itu tentu membuat pak polisi dan bu polwan pusing karena beliau-beliau itu berkewajiban menekan angka kecelakaan. Maka salah satu jalan keluarnya adalah kampanye penggunaan helm secara besar-besaran. Polri rajin melakukan razia helm. Bahkan pada awalnya, razia helm lebih sering dilakukan daripada razia surat berkendaraan. Sekarang sih tidak ada razia khusus helm lagi. Tapi jika tidak mengenakan, polisi akan langsung semprit.
Meski tadinya banyak yang membandel menggunakan helm seadanya dengan alasan tidak punya uang untuk beli yang ber-SNI atau mengenakan helm ciduk (semacam helm proyek) dengan alasan lebih semilir di kepala, belakangan hampir semua helm di jalan tampaknya sudah standar, yaitu yang ber-SNI. Terlebih produsen sepeda motor seringkali menghadiahkan helm standar di tiap pembelian sepeda motor tersebut. Tukang-tukang ojek juga telah memiliki kesadaran untuk membawa satu helm tambahan untuk penumpangnya.
Kewajiban helm ber-SNI ini didasarkan data Global Road Safety Partnership (GRSP) di Jenewa bahwa 84% (di Indonesia sekitar 78%) kecelakaan di jalan raya melibatkan sepeda motor dan 90% cedera di kepala. Saya sendiri pernah mengalaminya ketika membonceng anak saya dan ditabrak secara frontal oleh seorang anak muda. Saya sempat black out selama beberapa detik saking kerasnya benturan kepala saya dengan aspal. Saya diselamatkan oleh helm yang kuat dan terikat erat. Pengguna helm plastik atau proyek berpotensi terluka 3x lebih parah.
Sumber: http://www.feichangzhidao.com/2015/07/inilah-alasan-kenapa-anda-harus.html |
Duh dik, helmnya sudah bagus tapi kok meletakkannya kurang pas? Harus sampai bunyi klik, biar aman. Foto pribadi. |
Kewajiban menggunakan helm ber-SNI akhirnya ditetapkan melalui Undang-undang No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8. Bagi pengguna, produsen dan importir juga diatur dalam Permen Perindustrian RI No 40/M-IND/PER/4/2009 tentang Perubahan ermen Perindustrian RI No 40/M-IND/PER/4/2008 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Pakaian dan Mainan Bayi Ber-SNI
Mungkin ibu masakini masih banyak yang seperti saya dulu, yaitu membeli pakaian rumah bayi grosiran karena lebih murah. Yang penting kan bersih dan bisa sering ganti baju kalau basah karena keringat, ngeces, makan bleberan, muntah, pipis atau BAB. Bahan yang disukai ibu-ibu adalah yang adem dan lembut jika dipakai tapi mudah kering ketika dicuci. Sudah, itu saja!
Namun pemerintah, sebagai regulator berpikiran lain karena pemerintah juga menjadi penanggung jawab keseluruhan keamanan dan kesehatan warganya. Bayi adalah masa awal pertumbuhan manusia yang rentan terhadap segala zat yang membahayakan tubuh. Karena itu, dikeluarkanlah Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 07/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pakaian bayi dan anak, dimana setiap produsen dan importir pakaian bayi di Indonesia wajib hukumnya untuk mencantumkan SNI 7617.2013 pada setiap produknya per 17 Mei 2014. Sedangkan untuk mainan anak sudah dikenal label SNI lebih dulu, yaitu sejak keluarnya Peraturan PerindustrianRI No. 05/M-IND/PER/11/2013.
Beberapa produsen produk bayi yang telah mengajukan sertifikasi dan disetujui antara lain meliputi jenis baju tidur, pakaian anak-anak sehari-hari, pakaian pesta, mobil-mobilan, permainan balok, boneka, peralatan lukis dan lain-lain. Sampai tahun 2015 tercatat 138 pengajuan sertifikasi pakaian bayi dan 114 disetujui, sedangkan untuk mainan anak tercatat 285 permohonan dan 240 disetujui. Selain itu, termasuk juga aksesoris seperti topi, selimut, sarung tangan, sarung kaki dan tas bayi.
Sertifikat SNI ini untuk melindungi bayi dan anak Indonesia dari kadar berlebihan zat warna AZO, kadar formaldehida, dan kadar logam terekstrasi. Zat-zat ini bisa menimbulkan iritasi yang bersifat mutagenik dan karsinogenik.
Apakah informasi ini menakut-nakuti ibu-ibu? Atau masih tak peduli dengan pertimbangan lebih murah? Pilihannya ada pada ibu-ibu. Tapi sebagai tambahan informasi, saya punya teman yang berbisnis mainan edukasi (APE / Alat Peraga Edukatif) ber-SNI. Harganya memang lebih mahal dari mainan plastik murah meriah itu. Tapi bukannya tidak terjangkau sama sekali. Lebih baik punya dua APE bersertifikasi, daripada bertaburan mainan murah yang tidak jelas.
APE itu buatan dalam negeri yang berarti membantu ekonomi dalam negeri, ber-SNI yang berarti terjamin keamanannya dan ramah lingkungan serta menstimulasi tumbuh kembang anak. Meski dijual di pasar, mainan plastik itu banyak yang diimpor lo. Kok bisa lebih murah? Karena tidak ada jaminan keselamatan, kesehatan dan standar apapun, hanya bentuknya saja yang selalu menyesuaikan dengan kartun atau karakter yang sedang tren di film-film.
SNI Untuk Apa?
Di era MEA saat ini, pemerintah gencar mensosialisasikan produk ber-SNI. SNI atau Standar Nasional Indonesia adalah satu-satunya standar yang berlaku di Indonesia, yang dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standar Nasional. Sebagai sebuah standar jaminan mutu, maka maka SNI juga harus bisa diterima oleh pasar dunia sebagai acuan. Karena itu SNI juga mengacu pada WTO Code of Good Practice, yaitu:
SNI Wajib atau Tidak?
Ternyata SNI itu tidak hanya dikenakan pada helm saja, tapi tak semua produk wajib menggunakan SNI juga. SNI itu sifatnya sukarela, boleh pakai, boleh tidak. Namun ada produk tertentu yang diwajibkan pemerintah menggunakan SNI untuk melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional dan pelestarian fungsi kelestarian lingkungan. Produk yang wajib atau tidak ini dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI. Yang wajib ya seperti helm tadi.
Untuk yang tidak wajib ber-SNI, jangan senang dulu karena sebenarnya tanpa diwajibkan, SNI bagus untuk menaikkan jaminan atas kualitas produk yang kita lempar ke pasaran. Apalagi di era Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) saat ini, perlu sebuah standar produk yang beredar untuk melindungi kepentingan konsumen. Perlindungan konsumen merupakan bahan marketing yang sangat penting untuk bersaing di pasaran ASEAN. Pasar ASEAN atau bahkan dunia akan sulit menerima produk Indonesia yang tidak ramah lingkungan. SNI-lah yang akan menjamin bahwa produk tersebut sudah ramah lingkungan. Idealnya, semua produk memenuhi standar mutu yang diakui sebelum dilempar ke pasaran.
Menyertifikasi begitu banyak produk agar bisa diterima pasar yang lebih luas, utamanya MEA, merupakan pekerjaan yang besar. Karena itu pemerintah menetapkan 12 sektor prioritas agar pekerjaan tersebut bisa dipercepat, yang meliputi 8 sektor perdagangan barang (bidang pertanian, perikanan, karet, kayu, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronik, teknologi infromasi dan komunikasi) dan 4 sektor jasa (bidang kesehatan, pariwisata, perhubungan udara, logistik).
Pedoman SNI Bagi Konsumen
Dengan SNI, pemerintah mencoba menjamin bahwa produk yang dibeli masyarakat memenuhi sisi keselamatan, kesehatan dan keamanan lingkungan. Namun sebagai konsumen cerdas, kita juga harus pro aktif mencari informasi. Informasi resmi dan cepat bisa diperoleh melalui website Badan Standar Nasional (BSN) http://www.bsn.go.id/main.
Selain itu, teman-teman juga bisa mencari informasi tambahan di internet atau berita dari media cetak dan elektronik. Terlebih marak pula logo palsu SNI, yang sulit dibedakan dari yang asli. Berikut cara agar terhindar dari logo SNI palsu dari berbagai sumber.
Jika teman-teman menemukan website yang menjual kosmetik atau obat ber-SNI palsu, bisa laporkan ke BPOM agar website itu bisa ditutup dan tidak merugikan masyarakat.
Sumber:
http://ditjenspk.kemendag.go.id/
http://www.bsn.go.id/main
http://www.feichangzhidao.com/2015/07/inilah-alasan-kenapa-anda-harus.html
https://news.detik.com/berita-jawa-timur/3182553/ini-pentingnya-edukasi-sni-untuk-konsumen
http://www.antaranews.com/berita/500470/temukan-pakaian-dan-mainan-anak-ber-sni-di-pameran-ini
http://www.kemenperin.go.id/artikel/12262/Kemenperin-Gelar-Pameran-Produk-Pakaian-Bayi-Dan-Mainan-Anak-Ber-SNI
http://otomotif.news.viva.co.id/news/read/575691-cara-mudah-bedakan-helm-sni-asli-atau-palsu
Pakaian dan Mainan Bayi Ber-SNI
Mungkin ibu masakini masih banyak yang seperti saya dulu, yaitu membeli pakaian rumah bayi grosiran karena lebih murah. Yang penting kan bersih dan bisa sering ganti baju kalau basah karena keringat, ngeces, makan bleberan, muntah, pipis atau BAB. Bahan yang disukai ibu-ibu adalah yang adem dan lembut jika dipakai tapi mudah kering ketika dicuci. Sudah, itu saja!
Namun pemerintah, sebagai regulator berpikiran lain karena pemerintah juga menjadi penanggung jawab keseluruhan keamanan dan kesehatan warganya. Bayi adalah masa awal pertumbuhan manusia yang rentan terhadap segala zat yang membahayakan tubuh. Karena itu, dikeluarkanlah Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 07/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pakaian bayi dan anak, dimana setiap produsen dan importir pakaian bayi di Indonesia wajib hukumnya untuk mencantumkan SNI 7617.2013 pada setiap produknya per 17 Mei 2014. Sedangkan untuk mainan anak sudah dikenal label SNI lebih dulu, yaitu sejak keluarnya Peraturan PerindustrianRI No. 05/M-IND/PER/11/2013.
Beberapa produsen produk bayi yang telah mengajukan sertifikasi dan disetujui antara lain meliputi jenis baju tidur, pakaian anak-anak sehari-hari, pakaian pesta, mobil-mobilan, permainan balok, boneka, peralatan lukis dan lain-lain. Sampai tahun 2015 tercatat 138 pengajuan sertifikasi pakaian bayi dan 114 disetujui, sedangkan untuk mainan anak tercatat 285 permohonan dan 240 disetujui. Selain itu, termasuk juga aksesoris seperti topi, selimut, sarung tangan, sarung kaki dan tas bayi.
Sertifikat SNI ini untuk melindungi bayi dan anak Indonesia dari kadar berlebihan zat warna AZO, kadar formaldehida, dan kadar logam terekstrasi. Zat-zat ini bisa menimbulkan iritasi yang bersifat mutagenik dan karsinogenik.
Apakah informasi ini menakut-nakuti ibu-ibu? Atau masih tak peduli dengan pertimbangan lebih murah? Pilihannya ada pada ibu-ibu. Tapi sebagai tambahan informasi, saya punya teman yang berbisnis mainan edukasi (APE / Alat Peraga Edukatif) ber-SNI. Harganya memang lebih mahal dari mainan plastik murah meriah itu. Tapi bukannya tidak terjangkau sama sekali. Lebih baik punya dua APE bersertifikasi, daripada bertaburan mainan murah yang tidak jelas.
APE itu buatan dalam negeri yang berarti membantu ekonomi dalam negeri, ber-SNI yang berarti terjamin keamanannya dan ramah lingkungan serta menstimulasi tumbuh kembang anak. Meski dijual di pasar, mainan plastik itu banyak yang diimpor lo. Kok bisa lebih murah? Karena tidak ada jaminan keselamatan, kesehatan dan standar apapun, hanya bentuknya saja yang selalu menyesuaikan dengan kartun atau karakter yang sedang tren di film-film.
SNI Untuk Apa?
Di era MEA saat ini, pemerintah gencar mensosialisasikan produk ber-SNI. SNI atau Standar Nasional Indonesia adalah satu-satunya standar yang berlaku di Indonesia, yang dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standar Nasional. Sebagai sebuah standar jaminan mutu, maka maka SNI juga harus bisa diterima oleh pasar dunia sebagai acuan. Karena itu SNI juga mengacu pada WTO Code of Good Practice, yaitu:
- Openess (Keterbukaan)
- Transparency (Transparensi)
- Consencus and Impartiality (Konsensus dan Tidak Memihak)
- Effectiveness and Relevance
- Coherence
- Development Dimension (Berdimensi Pembangunan)
SNI menjadi sangat penting di era perdagangan bebas untuk:
- Memberikan perlindungan kepada konsumen bahwa produk yang dibeli sesuai dengan yang dipromosikan.
- Memberikan jaminan bahwa produk yang dipasarkan berkualitas, aman dan ramah lingkungan .
- Mencegah beredarnya barang-barang impor murah yang tidak memiliki standar apapun.
Apakah SNI berarti membuat barang-barang menjadi mahal karena nantinya tidak akan lagi memungkinkan masuknya barang-barang impor murah dan beredarnya barang-barang murah lokal tanpa standar? Jika melihatnya dari satu sisi memang akan demikian. Tapi jika melihat dalam sudut pandang yang lebih luas, kita sebagai konsumen akan merasa tenang dalam menggunakan produk-produk yang kita beli. Kita tidak khawatir balita akan keracunan ketika menggigit mainannya. Biaya yang dikeluarkan sebagai resiko menggunakan produk tak berstandar akan lebih banyak lagi.
SNI Wajib atau Tidak?
Ternyata SNI itu tidak hanya dikenakan pada helm saja, tapi tak semua produk wajib menggunakan SNI juga. SNI itu sifatnya sukarela, boleh pakai, boleh tidak. Namun ada produk tertentu yang diwajibkan pemerintah menggunakan SNI untuk melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional dan pelestarian fungsi kelestarian lingkungan. Produk yang wajib atau tidak ini dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI. Yang wajib ya seperti helm tadi.
Daftar Produk Wajib SNI. Sumber: http://www.bsn.go.id/main/sni/isi_sni/39 |
Untuk yang tidak wajib ber-SNI, jangan senang dulu karena sebenarnya tanpa diwajibkan, SNI bagus untuk menaikkan jaminan atas kualitas produk yang kita lempar ke pasaran. Apalagi di era Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) saat ini, perlu sebuah standar produk yang beredar untuk melindungi kepentingan konsumen. Perlindungan konsumen merupakan bahan marketing yang sangat penting untuk bersaing di pasaran ASEAN. Pasar ASEAN atau bahkan dunia akan sulit menerima produk Indonesia yang tidak ramah lingkungan. SNI-lah yang akan menjamin bahwa produk tersebut sudah ramah lingkungan. Idealnya, semua produk memenuhi standar mutu yang diakui sebelum dilempar ke pasaran.
Menyertifikasi begitu banyak produk agar bisa diterima pasar yang lebih luas, utamanya MEA, merupakan pekerjaan yang besar. Karena itu pemerintah menetapkan 12 sektor prioritas agar pekerjaan tersebut bisa dipercepat, yang meliputi 8 sektor perdagangan barang (bidang pertanian, perikanan, karet, kayu, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronik, teknologi infromasi dan komunikasi) dan 4 sektor jasa (bidang kesehatan, pariwisata, perhubungan udara, logistik).
Sumber: http://www.bsn.go.id/main/sni/isi_sni/40 |
Pedoman SNI Bagi Konsumen
Dengan SNI, pemerintah mencoba menjamin bahwa produk yang dibeli masyarakat memenuhi sisi keselamatan, kesehatan dan keamanan lingkungan. Namun sebagai konsumen cerdas, kita juga harus pro aktif mencari informasi. Informasi resmi dan cepat bisa diperoleh melalui website Badan Standar Nasional (BSN) http://www.bsn.go.id/main.
Selain itu, teman-teman juga bisa mencari informasi tambahan di internet atau berita dari media cetak dan elektronik. Terlebih marak pula logo palsu SNI, yang sulit dibedakan dari yang asli. Berikut cara agar terhindar dari logo SNI palsu dari berbagai sumber.
- Produk dalam negeri memiliki nomor NRP, sedangkan produk dalam negeri ada nomor NPP.
- Logo palsu hanya bertuliskan SNI, sedangkan yang asli ada garis di atas dan bawahnya.
- Produk palsu jauh lebih murah dibandingkan dengan yang asli.
- Hanya membeli dari toko-toko yang terpercaya, baik toko fisik maupun toko online.
- Bandingkan dengan harga helm yang sudah jelas asli. Jika jauh lebih murah, pastilan helm tersebut palsu. Cara mencari tahu harga helm asli cukup dengan gooling di akun-akun terpercaya.
- Jika di bagian tali hanya ditempel dengan paku tanpa braket, maka itu pasti palsu. Demikian pula di soket di bagian dagu dari plastik, maka sudah bisa dipastikan palsu.
- Helm palsu terasa ringan dan ringkih.
- Beli di toko-toko terpercaya, jangan di sembarang pedagang kakilima.
Jika teman-teman menemukan website yang menjual kosmetik atau obat ber-SNI palsu, bisa laporkan ke BPOM agar website itu bisa ditutup dan tidak merugikan masyarakat.
Produk ber-SNI merupakan jaminan bagi konsumen untuk mendapatkan produk sesuai dengan yang dipromosikan produsen, mendapat jaminan keamanan dan kesehatan dari pemerintah, serta ikut bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Yuk, dalam rangka Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tanggal 20 April, kita pro aktif menjadi konsumen cerdas!
Sumber:
http://ditjenspk.kemendag.go.id/
http://www.bsn.go.id/main
http://www.feichangzhidao.com/2015/07/inilah-alasan-kenapa-anda-harus.html
https://news.detik.com/berita-jawa-timur/3182553/ini-pentingnya-edukasi-sni-untuk-konsumen
http://www.antaranews.com/berita/500470/temukan-pakaian-dan-mainan-anak-ber-sni-di-pameran-ini
http://www.kemenperin.go.id/artikel/12262/Kemenperin-Gelar-Pameran-Produk-Pakaian-Bayi-Dan-Mainan-Anak-Ber-SNI
http://otomotif.news.viva.co.id/news/read/575691-cara-mudah-bedakan-helm-sni-asli-atau-palsu
11 Comments
kalo di toko sini masih jarang mak ber SNI, meski sudah masuk ke gerai-gerai mini market. APa karena alasannya sama dengan prosedur standarisasi yang lain; mahal, ribet, lama...?
ReplyDeleteWell, sebenernya SNI ini penting banget buat jaga mutu produk yang udah dibeli sama konsumen. Intinya, SNI adalah tolak ukur dari sebuah kualitas
ReplyDeleteHmmm sepertinya okeh juga nih mbak.
ReplyDeleteWah, ulasannya lengkap, Mbak. Termasuk yang di bidang teknik sipil seperti material bangunan itu... Kalau bangunan ambruk karena tidak sesuai standar SNI, gawat juga nanti... :(
ReplyDeleteAKu juga lebih mantap kalau beli barang-barang, esp utk anak-anak, yg ada label SNI nya. Mungkin lebih mahal, tapi jelas lebih aman dan kredibel lah yaaaaa, Mak Lusi
ReplyDeleteSNI sangat penting .... memang sebenarnya hanya untuk menjga mutu barang saja...
ReplyDeleteuntuk semua jangan lupa pakai barang yang Ber SNI karena mutu sudah terjamin...
mantap sekali mbak ulasannya.. terimakasih atas informasinya
ReplyDeleteBaru tau kalo baju bayi harus SNI juga, mba. aku kemarin emang beli grosiran sih tp nyari bahan yg paling lembut dan halus. kalo botol bayi nyari yg BPA free.
ReplyDeletekalau untuk anak-anak lebih aman ya maianan dengn SNI takutnya barang yg digunakan beracun atau dari barang bekas yg berbahaya
ReplyDeleteMainan saat ini kebanyakan produk cina..duuh duh.
ReplyDeleteMau digrebek gimana juga kalau demand tinggi tetap merajalela
Berarti Polisi berhasil menyosialisasikan helm ya, mbak Lusi. Karena SNI=helm, hehe. Saya selama ini kalau membeli sesuatu belum pernah memperhatikan label SNI, paling yang dicari label halal. Padahal SNI penting juga ya mbak :)
ReplyDeleteDear friends, thank you for your comments. They will be appeared soon after approval.
Emoji