Tanda Tangan Digital atau Tanda Tangan Elektronik nantinya akan menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan.
Kehidupan masyarakat semakin mobile, sementara semua keperluan yang memerlukan pengesahan atau persetujuan tidak bisa terlalu lama menunggu. Jika urusan pengesahan atau persetujuan tidak bisa mengimbangi mobilitas manusia, berarti akan banyak urusan, bisnis, politik, administrasi dan sebagainya yang pending. Di era persaingan ketat sekarang ini, segala bentuk pending tidak bisa diterima karena menghambat kemajuan.
Tanda-tangan hanya perlu waktu beberapa detik, membaca dan memahamilah yang perlu waktu lama. Jika harus menunggu pejabat atau orang yang bersangkutan bertemu dengan hard copy-nya sementara dia sedang bepergian, tentu akan memakan waktu berlipat-lipat lebih lama lagi. Apakah tidak mungkin kita mengirimkan dokumen tersebut via email agar pihak yang bersangkutan bisa segera membacanya dan menandatanganinya dari jauh?
Sebagai blogger, saya sering mengirim invoice sebagai imbalan atas pekerjaan saya mereview sebuah brand. Biasanya invoice saya print dahulu, tanda-tangani,scan, lalu di-email. Ini adalah tanda tangan digital yang sah juga tapi ribet banget, buang-buang kertas dan kekuatan hukumnya agak lemah.
Bersama 999 undangan dari berbagai instansi dan komunitas, tanggal 14 November 2016 di Hotel Tentrem, saya merupakan 1000 orang pertama di DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) yang mendapatkan sosialisasi sekaligus sertifikat tanda tangan digital.
Pesertanya sebanyak ini. Foto milik mbak Nurul www.nurulalamin.com |
VISI KEMKOMINFO
Dalam bertransaksi atau menyatakan persetujuan, manusia membutuhkan penanda pribadi yang terus bergeser bentuknya dari batu, kertas dan sekarang menuju digital. Penanda pribadi ini tentu saja berkaitan dengan klaim dan tanggung jawab. Kemkominfo (Kementrian Komunikasi dan Informasi) sebagai wakil pemerintah melihat potensi besar jika pergeseran ini bisa dilakukan sesuai dengan perkembangan jaman dan kemajuan digital. 2 contoh yang cukup signifikan adalah:
- Potensi ekonomi sebesar 180 trilyun rupiah jika Indonesia bisa menyajikannya dalam bentuk database yang bisa diakses investor, percepatan dokumen perijinan bisnis, kemudahan transaksi retail online dan sebagainya.
- Penghematan yang luar biasa di lingkungan instansi pemerintah, didasarkan pada riset banyaknya kertas dan tinta pada dokumen yang didistribusikan dari lapisan bawah keatas lalu kembali ke bawah.
Yang harus disiapkan kemkominfo adalah mekanisme dan landasan hukum.
VISI PEMPROV DIY
Pemprov DIY sudah memiliki visi yang maju dalam e-goverment. Dengan cita-cita mewujudkan Jogja Cyber Province, seluruh layanan kepada masyarakat akan berbasis digital, yang disebut dengan Digital Goverment Service (DGS). Kerapian pemprov dalam bidang administrasi antara lain ditunjukkan dengan layanan KTP yang selalu cepat dan responsif. Pengisian dokumen untuk pembuatan KTP baru di wilayah kota hanya butuh 5 menit. Setelah itu kita hanya perlu menunggu WA (whatsapp) dari pegawai kecamatan kira-kira seminggu kemudian. Keren ya?
Nantinya kita bahkan tidak perlu datang ke kantor kecamatan atau walikota, cukup melakukan pengisian formulir dari mana saja. Namun demikian memang tidak semua serta merta bisa beralih ke tanda tangan digital. Ada beberapa dokumen, misalnya dokumen tanah, yang masih mewajibkan tanda tangan basah. Sedangkan semua yang tidak wajib menggunakan tanda tangan basah, misalnya dokumen intern instansi, terutama instansi pemerintah, seharusnya segera beralih ke tanda tangan digital untuk mempercepat target-target pembangunan.
Dengan kesiapan seperti itu, wajar jika pemprov DIY ingin naik level ke digital.
Para bloggers yang rajin-rajin dan duduk paling depan diminta foto bersama perwakilan peserta dan instansi. Foto milik Destila www.destiladee.com |
Dengan pelayanan digital, banyak pemohonan perijinan, komunikasi dan potensi daerah yang bisa diakses masyarakat. Tanda tangan digital akan membuat semua urusan legal lebih cepat tanpa tatap muka. Semua elemen harus memang harus bergerak selaras. Nggak mungkin dong, setelah investor terjaring lalu butuh waktu lama untuk segera terealisasi karena pejabat yang mengesahkan sedang piknik. Saya juga tidak perlu lagi antre pajak daerah tiap tanggal 10, cukup dilakukan dari rumah, mulai pengisian formulir hingga menerima tanda bukti pembayaran yang sah.
Yang dibutuhkan Pemprov DIY adalah standar, panduan dan penggunaan tanda tangan digital.
JENIS TANDA TANGAN DIGITAL
Ada 2 jenis tanda tangan digital, yaitu tidak bersertifikat dan bersertifikat.
1. Tanda Tangan Tidak Bersertifikat
Tanda tangan digital yang tidak bersertifikat misalnya seperti yang saya lakukan diatas ketika membuat invoice sebagai blogger. Tanda tangan tersebut sah, karena sudah ada komunikasi sebelumnya dengan brand sehingga isi didalamnya sudah disepakati. Yang berbahaya adalah jika melakukan transaksi dengan orang yang tidak dikenal. Tanda tangan seperti itu sangat mudah dipalsukan.
Pak Riki Arif Gunawan Kasubdit Teknologi dan Keamanan Informasi Ditjen Aptika Kemkominfo menjelaskan bahwa tanda tangan adalah ciri individu yang melekat pada sebuah dokumen yang memiliki jaminan hukum. Jika tanda tangan tersebut konvensional berarti melekat pada kertas yang ditandatangani. Sedangkan file digital bisa berupa dokumen perkantoran (text), gambar atau foto, video atau suara, dan sebagainya.
Tanda tangan digital TIDAK sama dengan hasil scan.
Dunia cyber itu sebenarnya tetap nyata. Orang tidak boleh asal ngomong karena akibat hukumnya sama. Karenanya, terkait dokumen, harus ada perangkat yang punya kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional. Tanda tangan digital tersebut harus bisa dipercaya secara nasional. Berarti tetap harus mengacu pada NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang telah dimiliki.
2. Tanda Tangan Bersertifikat
Menurut pak Antonius Malau, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Aptika Kemkominfo, tanda tandan digital yang diperkenalkan sekarang ini memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sama karena telah bersertifikat. Diantara yang sudah mempraktekkannya adalah Ditjen Pajak.
Fungsi tanda tangan elektronik bersertifikat ini adalah sebagai alat autensifikasi dan verifikasi, serta sebagai persetujuan dan penandatangan atas informasi dan dokumen elektronik.
Keberadaan tanda tangan digital dapat menentukan kekuatan atau nilai bobot pembuktian suatu dokumen elektronik.
CARA MENDAPATKAN TANDA TANGAN DIGITAL BERSERTIFIKAT
Pada saat sosialiasasi, saya bersama 999 peserta lainnya adalah 1000 orang pertama di DIY yang memiliki tanda tangan digital bersertifikat. Teman-teman juga bisa mencoba mendapatkannya.
Caranya: pelajari lebih dahulu di situs www.sivion.id yang di-developed Kominfo, baru kemudian mendaftar. Jika ada keraguan atau bingung, bisa bertanya melalui email support@sivion.id
Prinsipnya, teman-teman harus punya KTP melakukan registrasi secara online. Nanti petugas akan melakukan verifikasi dan kita akan mendapatkan balasan berupa email file .p12 untuk kita download. Kita hanya bisa mendownload satu kali, karena itu pelajari dulu dengan baik atau pastikan dengan bertanya. Namun, kita bisa install di berbagai gadget yang kita gunakan sehari-hari, jangan di gadget yang digunakan secara bersamaan.
Icon tanda tangan digital akan muncul di tab dan siap untuk digunakan. Sedangkan bentuknya di dokumen akan muncul seperti time stamp, dengan kata-kata "Digitally Signed by (nama), Date: (tanggal, jam)". Jadi tidak seperti tanda tangan scan,kan?
Tanda tangan digital bersertifikat ini akan tersedia selama setahun. Setelah itu teman-teman harus mendaftar lagi demi faktor keamanan.
Nah, sudah siap beralih dan hidup lebih praktis?
5 Comments
Keren ulasannya...semoga sosialisasinya cepat merata dan semua pihak siap dengan sistem ini
ReplyDeleteAamiin. Perkembangan yang tak terhindarkan.
DeletePenting nich tanda tangan digital. Keren banget ya ide kemkominfo menghadirkan 1000 undangan.
ReplyDeleteWoww keren mbak Lusi termasuk dalam 1000 orang pertama yang mendapatkan tanda tangan digital ini :)
ReplyDeleteSatu lagi produk canggih telah hadir dan tidak dapat dipalsukan. Terus gimana nasibnya cap jempol, mbak..? :)
Wew,, iya juga ya seringya kita bikin perjanjian online nggak ada tanda tangan atau tanda apa gitu,, padahal kan penting juga. Semoga ter sosialisasi dengan baik.
ReplyDeleteDear friends, thank you for your comments. They will be appeared soon after approval.
Emoji