Blogger dan Buzzer, Begini Cara Cek Produk Di BPOM Sebelum Melakukan Review

Salah satu pekerjaan blogger dan buzzer adalah mempopulerkan suatu produk ke konsumen atau masyarakat. Pernahkah teman-teman melakukan pengecekan dulu ke BPOM bahwa produk tersebut boleh diedarkan atau teman-teman percaya begitu saja kepada pemberi job?

Foto milik @humas_jogja

Sejujurnya, saya tidak pernah melakukan pengecekan ijin edar produk yang saya review, apalagi jika produk tersebut telah dikenal secara luas. Namun, sore ini saya mendapatkan pencerahan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DI Yogyakarta bahwa ijin edar ada batas waktunya, terhadap merk terkenal sekalipun. Jadi sebagai orang yang bertugas mempengaruhi konsumen, kita punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa ijin edar produk tersebut masih berlaku, terlebih terhadap produk baru. Pernah kan mendapat tawaran job review suatu produk yang membuat kita mengernyit lalu berkata, "Kok baru dengar merk ini ya?" 

Saya dulu beranggapan bahwa tugas BPOM adalah memastikan adalah merazia supermarket untuk mencari produk kedaluarsa. Ternyata itu hanya sebagian kecil saja dari tugas mereka. BPOM memiliki lingkup kerja yang sangat luas, mulai dari penyusunan kebijakan pengawasan obat dan makanan, pelaksanaan hingga pemantauan. Jadi, setelah nomor registrasi didapat, bukan berarti BPOM tidak melakukan pemantauan lagi. Karena itulah, meski ijin edar telah didapat seperti produk mie instan yang pernah direview teman-teman lalu bisa ditarik dari pasaran jika dikemudian hari BPOM menemukan ketidaksesuaian dengan kandungan bahan yang telah didaftarkan.

Saya paham, beberapa teman-teman yang sudah telanjur melakukan review terhadap produk mie instan tersebut mengaku merasa bersalah atau tidak enak hati. Tapi itu bukan salah teman-teman karena teman-teman tidak tahu ada kandungan bahan yang tidak dilaporkan impotir ke BPOM. Kita ambil saja sebagai pelajaran agar lebih berhati-hati, ya.

Kedepannya, teman-teman bisa secara mandiri melakukan pengecekan, baik sebelum mengerjakan job review maupun sekedar untuk mengisi konten bagi beauty blogger, food blogger dan review obat-obatan. Caranya:

1. Lakukan CekKLIK seperti dibawah ini.



2. Kenali tanda-tanda khusus di nomor registrasi BPOM sesuai dengan niche blog teman-teman. Misalnya untuk produk makanan nomor registrasi berupa MD / ML diikuti 12 digit angka untuk produk industri dan 15 digit untuk produk rumah tangga. D artinya dalam negeri, dan L artinya luar negeri. Contoh lain, untuk produk impor kosmetik ada tanda huruf A: Asia, B: Australia, C: Eropa, D: Afrika, E: Amerika. Kode negara ini penting banget kalau teman-teman mempromosikan produk kosmetik untuk portal belanja online. Jangan sampai kecele sudah sesumbar kosmetik dari Amerika tapi kodenya dari Afrika.

3. Lakukan pengecekan no registrasi ijin edar seperti dibawah ini. Catatan: pilih pengecekan melalui no registrasi karena mesin pencariannya case sensitive, jadi harus plek sama per kata, per huruf dan per spasi. Jika menggunakan merk atau nama produk, kadang tidak ketemu karena yang didaftarkan mungkin tidak sama persis dengan yang ada di bungkus produk tersebut.







Untuk menyesuaikan gaya hidup mobile masakini, teman-teman bisa mengunduh aplikasi Data Registrasi BPOM di ponsel android.



Bagi teman-teman yang sering mereview kosmetik atau makanan kemasan secara pro bono alias tanpa bayaran untuk menambah konten blog, saya anjurkan mencantumkan nomor ijin edar BPOM produk yang direview di postingan tersebut. Nomor itu bisa digunakan oleh pembaca blog kita untuk melakukan pengecekan sendiri terhadap ijin edar produk tersebut. Teman-teman akan mendapat nilai lebih dari pengunjung blog karena secara tak langsung memberikan jaminan atas legalitas produk tersebut di pasaran.

Sebagai contoh ketika booming make up haul di blog-blog, banyak merk-merk lipen (lipstick) yang asing ditelinga bertebaran. Jangan sampai ya mengejar tren dan pengin punya konten yang paling beda tapi melupakan kewajiban memproteksi pengunjung blog kita dari merk-merk palsu. Cantumkan no registrasi BPOM-nya.

Masih banyak yang wajib teman-teman ketahui tentang BPOM berkenaan dengan tanggung jawab kita sebagai reviewer kepada pengunjung blog. Namun baru ini yang bisa saya bagi. Selanjutnya BPOM akan secara berkala memberikan informasi yang lebih tematik agar fokus. Sementara menunggu program tersebut berjalan, teman-teman bisa mengikuti berita dan informasi tentang BPOM akun-akun media sosialnya yang mulai aktif. Untuk teman-teman di Jogja bisa berkonsultasi melalui kontak dibawah ini.



Di masa depan, pekerjaan kita sebagai reviewer akan benar-benar diringankan karena dengan cepat bisa mengetahui mutu dan ijin edar produk tersebut sehingga keputusan menerima atau menolak sebuah job review bisa segera dibuat. Selain itu, sebagai blogger, kita juga memiliki akses untuk mengedukasi masyarakat berkaitan dengan BPOM ini. Semakin banyak blogger yang terlibat dalam penyebaran informasinya, semakin besar kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk yang aman.


Post a Comment

21 Comments

  1. Aku gak pernah memperhatikan produk sedetail itu mbak. Tapi memang sampai saat ini aku juga belum pernah review produk baru sih. Makasih infonya. Ntar kalo suatu saat dapat job review sebuah produk, bisa nih di cek dan ricek pake saran mbak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tadinya aku juga enggak. Tapi setelah dipikir, penting banget loh.

      Delete
  2. Terima kasih suah mengingatkan, mba. Untungnya kadang yang memberikan job juga sudah menyatakan bahwa produknya lolos BPOM. Tapi ya ada juga sih yang nggak. Hihihi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yg enggak sebaiknya dicek mbak daripada dimintai pertanggungjawaban sama visitor. Sekarang konsumen cerdas2 :)

      Delete
  3. Padahal review produk kosmetik dan makanan itu harus hati-hati ya, wajib melakukan pengecekan ke BPOM sebelum menulis review. Tapi untungnya blogger belum kena sanksi ya atau memang belum ada undang-undang menyangkut hal ini. Ke depan memang harus lebih berhati-hati. Makasih pencerahannya mba Lusi. Apa kabar Jogja.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Meski belum ada sanksi tapi konsumen skrg cerdas2, blogger nggak boleh lalai. Jogja sejahtera mbak. Kapan main kesini? :))

      Delete
  4. wah iya ya nggak kepikiran selama ini kalau mereview produk harus lihat nomor BPOMnya, thanks for sharing mba ^^

    ReplyDelete
  5. Untuk obat, aku udah lama selalu cek BPOM, Mba Lus. Pernah lupa cek di awal dan akhirnya aku cancel karena ternyata gak ketemu reg bpomnya. Kalau buat produk umkm sih enggak, cuma berusaha memastikan produsennya bisa dipercaya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya aku percaya dirimu sedetil itu. Dirimu sadar kesehatan bgt :))

      Delete
  6. Wah makasih bnyak bun ilmunya. Saya baru tau lho ilmu layak gini. Semga nti ada prduk yg minta direview k saya heheh

    ReplyDelete
  7. Aku yang nomor 3 itu sering cek terutama buat kosmetik2 baru yang bukan merk lokal, Mbak. Apalagi kalau harganya murah. Suka ngeri, karena gak tau bahannya, apalagi efeknya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sekarang byk banget nama2 asing. Kosmetik lagi booming.

      Delete
  8. Terima kasih sudah mengingatkan mba... Kadang uang bisa membutakan.... Salam kenal....

    ReplyDelete
  9. Kasihan juga ya yang dulu mereview produk mie itu. Saya sendiri juga tidak pernah sempat mengecek ke BPOM, asal duit sudah terima beres deh publishnya. Tidak mau ribet.
    Tapi kesadaran tanggung jawab sosial ini menjadi penting.

    ReplyDelete
  10. wajib banget kita tahu semua sisi baik buruk dan halalnya produk sebelum ditulis reviewnya ya..
    thanks mbak sharingnya

    ReplyDelete
  11. Tugas BPOM memang banyak banyaaak..mereka suka ikut sidang WHO juga di Jenwa...informasinya bermanfaat banget

    ReplyDelete
  12. Tugas BPOM memang lumayan banyak mbak..mereka suka ikut sidang WHO di Jenewa.. informasinya bermanfaat banget..

    ReplyDelete
  13. Iya nih masih banyak produk yang tanpa izin tapi beredar di masyarakat. Thanks infonya mba, mau unduh dulu aplikasinya.

    ReplyDelete

Dear friends, thank you for your comments. They will be appeared soon after approval.

Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)